Peta Pendaftaran
merupakan peta tematik, adalah peta yang menginformasikan mengenai bentuk,
batas, letak, nomor bidang dari setiap bidang tanah dan digunakan untuk
keperluan pembukuan bidang . Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 15
PP24/1997 dan pasal 141 PMNA/KBPN No. 3/ 1997.
Peta pendaftaran dibuat dengan skala 1 : 1.000, 1 : 2.500, dan 1 : 10.000, sesuai dengan fungsinya sebagai pembukuan bidang-bidang tanah dan mencegah terjadinya pendaftaran ganda, maka peta pendaftaran harus digunakan sebagai peta yang berkembang (tumbuh/ up-to date). Dengan demikian setiap perubahan, penambahan bidang-bidang tanah yang tercakup pada suatu lembar peta pendaftaran harus digambar pada peta tersebut.
Unsur bangunan pada peta pendaftaran tidak merupakan keharusan untuk dipetakan, kecuali unsur tersebut merupakan bagian data yang penting atau dapat digunakan untuk rekonstruksi batas bidang tanah jika diperlukan (pasal 141). Nomor bidang tanah atau nomor identifikasi bidang (NIB) digunakan sebagai identifier untuk dapat berhubungan atau korelasi dengan data lain yang menyangkut satu bidang atau bidang-bidang tanah (pasal 21 PP24/1997 dan pasal 142 ayat 3).
Peta pendaftaran yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari di Kantor Pertanahan haruslah peta dalam satu sistim koordinat tertentu dan format peta tertentu. Sistim koordinat tertentu artinya untuk suatu peta pendaftaran hanya menggunakan sistim koordinat lokal atau nasional. Semua bidang tanah yang tercakup pada lembar peta harus dapat dipetakan sesuai keadaan dilapangan. Sehingga pada suatu lokasi administrasi desa/ kelurahan tidak perlu lagi menggunakan banyak peta dengan banyak sistim koordinat, tetapi hanya ada satu sistim koordinat yaitu lokal/ nasional. Apabila menggunakan sistim lokal, maka harus ditransformasi ke sistim nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bila kurang jelas dan ada yang mau ditanyakan, silahkan kontak owner aja,,don't copy this post without my permission!!!